Terimakasih telah mengunjungi halaman ENVERITA.COM, kami sangat menghargai waktu anda dan berharap anda menemukan apa yang anda cari. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika ada pertanyaan atau kebutuhan lebih lanjut.
Banyak dari kita merasa hukum itu urusan berat—hanya untuk orang yang sedang berselisih, dituntut, atau masuk berita kriminal. Tapi sebenarnya, hukum sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Ia mengatur cara kita berkendara, membeli barang online, bahkan sekadar berbicara di media sosial.
Ironisnya, justru karena terlalu dekat, banyak dari kita tidak sadar kalau beberapa kebiasaan yang dianggap "biasa saja" ternyata bisa menjerat hukum. Bukan karena jahat, tapi karena kita tidak tahu. Padahal, ketidaktahuan terhadap hukum tidak membebaskan kita dari hukuman.
Agar kita semua lebih sadar dan bijak, yuk kita bahas lima kesalahan hukum yang sering dilakukan tanpa kita sadari, terutama di era digital seperti sekarang.
⚖️ 1. Nebeng WiFi Tetangga Tanpa Izin
Kamu mungkin pernah dengar: "Ah, cuma pakai WiFi, bukan maling." Tapi secara hukum, tindakan ini termasuk pelanggaran.
Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008, mengakses sistem elektronik tanpa izin bisa dikenakan pidana. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga 600 juta rupiah!
Bayangkan, hanya karena “nebeng WiFi”, kamu bisa masuk daftar hitam hukum. Maka dari itu, pastikan kamu selalu minta izin, atau gunakan jaringan publik yang memang diperuntukkan umum.
⚖️ 2. Upload Foto Orang Lain Sembarangan
Di media sosial, sering sekali orang membagikan foto atau video orang lain tanpa izin. Mulai dari merekam orang nyeleneh di jalan, bikin meme wajah teman sendiri, sampai nyindir mantan pakai fotonya.
Masalahnya, ini bisa termasuk pelanggaran hak privasi dan pencemaran nama baik, apalagi jika disertai caption yang menyesatkan atau mempermalukan. Hukum Indonesia memandang serius soal ini.
Pasal 27 dan 28 UU ITE, juga beberapa pasal di KUHP tentang penghinaan, bisa dijadikan dasar tuntutan. Bahkan konten seperti meme atau video lucu pun bisa berujung hukum jika membuat orang merasa dirugikan.
⚖️ 3. Merekam Orang di Tempat Umum Tanpa Izin
“Kan ini tempat umum, bebas dong!” — tidak sepenuhnya benar. Walau kamu berada di ruang publik, merekam orang secara diam-diam tetap bisa dianggap pelanggaran privasi.
Terlebih jika rekaman tersebut diunggah dan viral, korban bisa merasa malu, terintimidasi, atau bahkan mendapatkan tekanan sosial. Dalam beberapa kasus, pelaku bisa dikenakan pasal dalam KUHP atau digugat secara perdata atas kerugian psikologis yang ditimbulkan.
⚖️ 4. Sebar Screenshot Chat Pribadi atau Berita Bohong
Tangkapan layar isi obrolan pribadi yang disebarkan tanpa izin adalah pelanggaran etika dan hukum. Apalagi jika tujuannya menjatuhkan nama baik seseorang. Banyak kasus yang bermula dari tangkapan layar ini berujung tuntutan pencemaran nama baik.
Lebih serius lagi jika kamu menyebarkan informasi palsu atau hoaks. Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 mengancam penyebar kabar bohong dengan hukuman hingga 10 tahun penjara, apalagi jika menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
⚖️ 5. Membeli Barang Bajakan atau Ilegal
Pernah beli akun streaming murah? Atau software edit foto yang katanya “gratis selamanya”? Bisa jadi itu hasil bajakan atau hasil pencurian data.
Kamu mungkin pikir, “Kan aku cuma beli, bukan yang bajak.” Tapi menurut hukum, pembeli barang ilegal juga bisa dikenai sanksi, karena dianggap ikut berkontribusi pada kejahatan tersebut.
Dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelanggar bisa dikenai denda hingga miliaran rupiah atau pidana penjara. Jadi, lebih baik bayar lebih mahal sedikit tapi legal, daripada harus berurusan dengan hukum.
🔐 Tips Agar Aman Secara Hukum di Dunia Digital
Agar tetap tenang dan nggak was-was, berikut beberapa tips sederhana namun penting:
-
Selalu minta izin sebelum unggah foto atau video orang lain.
-
Hati-hati dalam berbagi informasi, pastikan sumbernya kredibel.
-
Gunakan aplikasi dan software resmi. Jangan tergoda yang gratisan tapi ilegal.
-
Pahami aturan digital, misalnya soal transaksi online, privasi, dan etika komunikasi.
-
Jangan nekat hanya karena “semua orang juga melakukan”. Hukum tetap berlaku.
✍️ Jadi Warga Digital yang Taat dan Cerdas
Kita hidup di zaman serba digital. Segala hal cepat dan praktis. Tapi di balik kemudahan itu, hukum tetap berjalan. Kita tidak bisa berdalih “nggak tahu” saat melanggar.
Taat hukum bukan berarti hidup jadi ribet. Justru sebaliknya—kita akan merasa lebih tenang, bebas berekspresi, dan lebih dihormati. Dengan melek hukum, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tapi juga orang lain.
Jadi, yuk mulai bijak dalam setiap tindakan—terutama di dunia digital. Karena kesalahan kecil hari ini, bisa berdampak besar di kemudian hari.