Sejarah Hukum di Indonesia: Perjalanan Panjang dari Adat ke Modern

Terimkasih telah mengunjungi halaman ENVERITA.COM, kami sangat menghargai waktu anda dan berharap anda menemukan apa yang anda cari. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika ada pertanyaan atau kebutuhan lebih lanjut.

Kalau ngomongin hukum di Indonesia, kita sebenarnya ngomong soal cerita panjang yang melibatkan banyak banget lapisan sejarah, budaya, dan pengaruh dari luar negeri. Hukum itu bukan cuma aturan kaku di buku, tapi juga cermin perjalanan bangsa ini dari masa ke masa.

Jadi, kalau kamu penasaran kenapa hukum Indonesia bisa kayak sekarang dan apa aja yang pernah terjadi sampai di titik ini, baca terus ya. Saya bakal jelasin dengan gaya santai tapi lengkap.

1. Hukum Adat: Aturan yang Hidup dari Zaman Dulu

Bayangin deh, sebelum ada undang-undang, polisi, atau pengadilan modern, masyarakat di Nusantara sudah punya aturan sendiri yang mereka ikuti. Aturan ini dikenal dengan istilah hukum adat.

Hukum adat itu gak tertulis, tapi dijalankan dari mulut ke mulut, turun-temurun. Misalnya, di kampung ada aturan soal bagaimana membagi harta warisan, cara menikah, tata cara bertani, hingga aturan soal menyelesaikan perselisihan. Setiap daerah punya aturan yang berbeda-beda karena budaya dan kondisi alamnya juga berbeda.

Nah, hebatnya, hukum adat ini cukup ampuh mengatur kehidupan masyarakat supaya tetap rukun dan tertib. Bahkan, meskipun gak ada polisi modern, masyarakat biasanya taat karena sanksinya bisa berupa dikucilkan atau denda adat yang sudah disepakati bersama.

Misalnya, di Jawa dikenal ada hukum adat yang disebut piagam desa yang mengatur tata kelola desa dan hubungan antar warga. Di Bali, ada sistem awig-awig, yaitu aturan desa adat yang sangat kuat.

Jadi, sebelum penjajah datang, hukum adat sudah jadi pondasi penting untuk mengatur masyarakat Nusantara.

2. Masa Penjajahan: Dari VOC sampai Jepang, Pengaruh Hukum Belanda Menguat

VOC dan Awal Masuknya Hukum Barat

Abad ke-17, bangsa Eropa mulai berdatangan ke Nusantara, terutama Belanda lewat VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie). Mereka bawa serta sistem hukum yang berbeda dari hukum adat yang sudah ada.

Di wilayah yang mereka kuasai, terutama Batavia, VOC mulai menerapkan hukum mereka untuk mengatur warga Eropa dan juga beberapa hal yang menyangkut perdagangan dan pemerintahan. Tapi menariknya, mereka tetap mengakui keberadaan hukum adat untuk mengatur masyarakat pribumi supaya gak memberontak.

Pemerintahan Hindia Belanda dan Sistem Dualistik

Setelah VOC bubar, pemerintah kolonial Hindia Belanda menguatkan penerapan hukum Barat. Mereka bikin aturan tertulis yang disebut KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) yang masih banyak digunakan sampai sekarang dengan beberapa modifikasi.

Tapi, mereka tetap mempertahankan hukum adat di kalangan pribumi untuk urusan-urusan tertentu, seperti masalah keluarga dan tanah. Jadi, selama era kolonial, di Indonesia berjalan dua sistem hukum secara berdampingan: hukum Belanda untuk warga Eropa dan hukum adat untuk penduduk asli.

Sistem ini kadang bikin rumit karena bisa terjadi tumpang tindih dan ketidakadilan, terutama bagi orang pribumi.

Masa Pendudukan Jepang

Ketika Jepang masuk dan menduduki Indonesia di masa Perang Dunia II (1942-1945), mereka nggak banyak merombak sistem hukum. Mereka lebih fokus menghilangkan pengaruh Belanda dan memperkuat kontrol militer.

Meski begitu, hukum adat tetap dipakai masyarakat sebagai acuan utama dalam kehidupan sehari-hari.

3. Setelah Kemerdekaan: Membangun Sistem Hukum Nasional

Awal Kemerdekaan dan Perjuangan Hukum

Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia harus bikin sistem hukum sendiri. Sayangnya, waktu itu kondisi masih kacau, masih banyak peperangan, jadi banyak aturan lama dari Belanda masih dipakai.

Yang paling penting, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) jadi dasar hukum tertinggi yang mengatur negara dan seluruh rakyat Indonesia.

Demokrasi Liberal dan Masa Peralihan

Pada awal tahun 1950-an, Indonesia menggunakan konstitusi sementara (UUDS 1950) dan mulai coba bikin undang-undang baru. Tapi, hukum Belanda masih berpengaruh besar, dan hukum adat tetap dipakai di daerah-daerah.

Orde Lama dan Orde Baru: Hukum sebagai Alat Politik

Pada masa Orde Lama di bawah Presiden Soekarno, hukum dipakai untuk menjaga kekuasaan dan stabilitas politik. Begitu juga pada masa Orde Baru di bawah Presiden Soeharto, hukum berkembang lebih banyak tapi cenderung dipakai untuk mempertahankan kekuasaan rezim.

Masa ini ada kemajuan legislasi, tapi penegakan hukum masih lemah, banyak korupsi, dan hak asasi manusia sering dilanggar.

Era Reformasi: Harapan Baru untuk Supremasi Hukum

Setelah Soeharto lengser di 1998, Indonesia mulai membuka diri pada reformasi politik dan hukum. Ada amandemen UUD 1945 yang memperkuat demokrasi dan pembentukan Mahkamah Konstitusi yang jadi pengawal konstitusi.

Namun, meski banyak kemajuan, masalah seperti korupsi, penegakan hukum yang lambat, dan ketidakadilan masih jadi pekerjaan rumah besar.

4. Hukum Indonesia Sekarang: Campuran Unik dari Berbagai Sistem

Saat ini, sistem hukum Indonesia itu unik karena perpaduan:

  • Hukum Nasional yang berbasis Civil Law Belanda,

  • Hukum Adat yang masih hidup dan dipakai di banyak daerah,

  • Hukum Agama, terutama hukum Islam yang mengatur urusan keluarga dan waris.

Hukum nasional terus diperbarui supaya bisa menghadapi perkembangan zaman, seperti munculnya UU ITE yang mengatur dunia digital dan transaksi online.

Kenapa Penting Banget Paham Sejarah Hukum Ini?

Kalau kamu ngerti bagaimana hukum Indonesia berkembang, kamu bisa lebih paham kenapa aturan itu dibuat, apa maknanya, dan gimana seharusnya kita menghormatinya.

Selain itu, sejarah hukum juga kasih pelajaran penting bahwa hukum bukan cuma soal aturan kaku, tapi soal bagaimana sebuah bangsa bisa hidup bersama dengan adil, damai, dan tertib.

Penutup

Jadi, hukum di Indonesia adalah hasil dari perjalanan panjang, mulai dari hukum adat yang berbasis tradisi dan nilai lokal, masuknya hukum kolonial yang formal, sampai upaya modernisasi hukum di era kemerdekaan dan reformasi.

Ini adalah cerita yang terus berlanjut dan kita semua adalah bagian dari sejarah hukum Indonesia yang sedang dibentuk.


LihatTutupKomentar