PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Terimkasih telah mengunjungi halaman ENVERITA.COM, kami sangat menghargai waktu anda dan berharap anda menemukan apa yang anda cari. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika ada pertanyaan atau kebutuhan lebih lanjut.

Pengantar Hukum: Pemahaman Dasar

Hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh masyarakat atau negara untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan keteraturan. Aturan ini memastikan bahwa semua orang tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, dan jika ada yang melanggar, ada sanksi atau hukuman yang siap menanti. Tujuannya adalah menciptakan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat.



Apa Itu Hukum?

Secara sederhana, hukum adalah panduan yang mengatur bagaimana kita berinteraksi satu sama lain. Ini bisa mencakup hal-hal besar seperti undang-undang yang dibuat pemerintah atau bisa juga berupa kebiasaan lokal yang sudah lama berlaku dan diakui oleh masyarakat. Hukum ada untuk memastikan orang-orang hidup dengan cara yang saling menghormati hak-hak satu sama lain.

Dari Mana Hukum Berasal?

Hukum bisa datang dari berbagai sumber, antara lain:

  • Undang-Undang: Aturan tertulis yang dibuat oleh badan legislatif seperti DPR.
  • Kebiasaan: Aturan yang muncul dari praktik yang diterima masyarakat selama waktu yang lama.
  • Putusan Pengadilan: Keputusan hakim yang menjadi acuan bagi kasus-kasus serupa di masa depan.
  • Perjanjian Internasional: Kesepakatan antara negara-negara yang berfungsi sebagai aturan global.
  • Pendapat Pakar: Pemikiran ahli hukum yang sering dipakai untuk membantu memahami dan menafsirkan hukum.

Kenapa Hukum Itu Penting?

Hukum penting untuk beberapa alasan, di antaranya:

  • Menjaga ketertiban di masyarakat
  • Mewujudkan keadilan bagi semua orang
  • Melindungi hak-hak individu dan kelompok
  • Memberi kepastian, sehingga orang tahu apa yang diharapkan dari mereka
  • Mengatur dan menyelesaikan konflik

Sistem Hukum di Dunia

Ada beberapa cara negara-negara di dunia menjalankan sistem hukumnya:

  • Sistem Civil Law: Hukum yang tertulis dan diatur dalam undang-undang. Ini dipakai di banyak negara Eropa dan bekas koloninya.
  • Sistem Common Law: Aturan hukum yang didasarkan pada keputusan hakim dari kasus-kasus sebelumnya. Umum di negara-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat.
  • Hukum Adat: Hukum yang bersumber dari kebiasaan dan tradisi lokal, sering ditemukan di masyarakat adat.
  • Hukum Islam: Aturan yang didasarkan pada ajaran agama Islam, diterapkan di beberapa negara.

Asas-Asas Penting dalam Hukum

Hukum memiliki prinsip-prinsip dasar yang menjadi panduan pelaksanaannya, seperti:

  • Legalitas: Tidak ada orang yang bisa dihukum jika tindakannya tidak melanggar hukum yang sudah ada.
  • Keadilan: Hukum harus diterapkan dengan adil dan tidak memihak.
  • Kepastian Hukum: Aturan harus jelas dan tidak membingungkan, sehingga semua orang tahu apa yang berlaku.

Hukum berdasarkan masa berlakunya dapat dibagi menjadi beberapa kategori, tergantung pada periode dan kondisi yang mengatur kapan hukum tersebut berlaku. Berikut adalah klasifikasinya:

1. Hukum yang Berlaku Saat Ini (Ius Constitutum)

Ini adalah hukum yang sedang berlaku dan diterapkan saat ini dalam suatu negara. Hukum ini mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi, dan hukum internasional yang diterapkan berdasarkan peraturan yang ada.

  • Contoh: Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
2. Hukum yang Akan Berlaku di Masa Depan (Ius Constituendum)

Ini adalah hukum yang belum berlaku tetapi direncanakan untuk diterapkan di masa depan. Hukum ini masih dalam tahap penyusunan, pembahasan, atau pengesahan oleh lembaga legislatif.

  • Contoh: RUU KUHP yang sedang dirancang sebagai pengganti KUHP lama, yang berasal dari zaman kolonial Belanda.
3. Hukum yang Tidak Berlaku Lagi (Ius Antiquum)

Hukum ini adalah aturan-aturan yang berlaku di masa lalu tetapi sudah tidak lagi diterapkan karena digantikan oleh hukum baru atau sudah tidak relevan dengan kondisi zaman.

  • Contoh: Hukum adat yang berlaku di era kerajaan-kerajaan di Indonesia, atau KUHP Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-IndiĆ«) yang berlaku di Indonesia sebelum kemerdekaan.
4. Hukum Darurat

Ini adalah hukum yang berlaku dalam kondisi tertentu atau dalam situasi darurat, dan sifatnya hanya sementara. Setelah situasi darurat tersebut berakhir, hukum ini biasanya tidak lagi diterapkan

  • Contoh: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang sering diterapkan di Indonesia ketika ada keadaan darurat atau genting. Seperti Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi COVID-19.
5. Hukum Sementara (Temporer)

Ini adalah hukum yang diberlakukan hanya untuk jangka waktu tertentu atau untuk keperluan tertentu. Ketika tujuannya sudah tercapai atau waktunya habis, hukum ini tidak lagi berlaku.

  • Contoh: Peraturan Pemerintah mengenai pemilu yang hanya berlaku selama masa pemilihan umum berlangsung.
6. Hukum yang Tidak Terikat Waktu (Hukum Abadi)

Beberapa jenis hukum bisa dikategorikan sebagai hukum yang tidak terikat pada periode waktu tertentu. Hukum ini dianggap berlaku sepanjang masa, karena mengatur prinsip-prinsip dasar yang universal dan abad

  • Contoh: Hukum alam atau hukum moral, seperti larangan membunuh atau mencuri, yang dianggap sebagai bagian dari norma universal yang berlaku di banyak budaya sepanjang sejarah.

Cabang Hukum

Hukum itu luas, dan terbagi ke dalam beberapa cabang, seperti:

  • Hukum Perdata: Mengatur urusan pribadi antar individu, seperti kontrak dan keluarga.
  • Hukum Pidana: Mengatur tindakan kriminal dan hukuman bagi pelanggar hukum.
  • Hukum Tata Negara: Mengatur struktur dan mekanisme pemerintahan.
  • Hukum Administrasi: Mengatur hubungan antara negara dan warga negara.
  • Hukum Internasional: Mengatur hubungan antar negara dan organisasi internasional.

Penegakan Hukum

Penegakan hukum dilakukan oleh berbagai pihak seperti:

  • Polisi: Mereka yang menegakkan hukum di lapangan dan menangkap pelanggar.
  • Jaksa: Pihak yang menuntut orang-orang yang dianggap melanggar hukum.
  • Hakim: Orang yang memutuskan suatu perkara di pengadilan.
  • Pengacara: Mereka yang membela orang di pengadilan dan memberikan nasihat hukum.


Sumber Dasar Ide Umum:

  1. Satjipto RahardjoIlmu Hukum
  2. Sudikno MertokusumoMengenal Hukum
  3. Materi umum dari kurikulum pengantar ilmu hukum di berbagai universitas di Indonesia.

Semua konsep di atas merupakan pengetahuan umum dalam bidang ilmu hukum dan bisa ditemukan dalam berbagai buku teks dan literatur hukum yang banyak dipelajari.

LihatTutupKomentar