Karyawan Dipaksa Resign Tanpa Pesangon, Apakah Itu Legal?
Dalam dunia kerja, istilah “dipaksa resign” bukan hal yang asing. Banyak karyawan berada di posisi sulit ketika diminta mengundurkan diri, padahal sebenarnya tidak ingin keluar.
Photo by Sergey Sergeev on Pexels
Situasinya sering halus, tapi terasa menekan. Ada yang dipanggil atasan, lalu “disarankan” untuk resign. Ada juga yang diberi pilihan yang tidak benar-benar pilihan: resign atau situasi kerja dibuat tidak nyaman.
Di titik itu, muncul pertanyaan penting:
kalau karyawan dipaksa resign tanpa pesangon, apakah itu legal?
Jawabannya: tidak sesederhana itu, dan dalam banyak kasus justru bermasalah secara hukum.
Dalam hukum ketenagakerjaan, resign atau pengunduran diri pada dasarnya harus dilakukan secara sukarela. Artinya, keputusan itu datang dari keinginan karyawan sendiri, bukan karena tekanan.
Kalau ada unsur paksaan, maka status “resign” tersebut bisa dipertanyakan.
Di Indonesia, hal ini berkaitan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan, termasuk soal pemutusan hubungan kerja.
Masalahnya, dalam praktik, banyak perusahaan menggunakan cara “halus” untuk menghindari kewajiban.
Kenapa? Karena kalau karyawan dianggap resign, biasanya perusahaan tidak wajib memberikan pesangon seperti dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di sinilah letak inti masalahnya.
Jika resign dilakukan karena tekanan atau kondisi yang sengaja dibuat tidak nyaman, maka secara substansi itu bisa dianggap bukan resign murni.
Dari pengalaman yang sering terjadi, pola seperti ini cukup umum:
Karyawan tiba-tiba dipindahkan ke posisi yang tidak relevan.
Target kerja dibuat tidak masuk akal.
Lingkungan kerja menjadi tidak kondusif.
Semua itu bukan selalu kebetulan. Dalam beberapa kasus, itu adalah cara tidak langsung untuk mendorong karyawan agar keluar sendiri.
Secara hukum, kondisi seperti ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pemutusan hubungan kerja terselubung.
Artinya, meskipun di atas kertas tertulis “resign”, tapi secara fakta bisa dianggap sebagai PHK.
Kalau sudah masuk ke kategori ini, maka hak karyawan termasuk pesangon tetap bisa diperjuangkan.
Namun, tentu tidak semua kasus resign bisa dianggap dipaksa.
Ada juga kondisi di mana karyawan memang memilih keluar karena alasan pribadi, dan itu sah secara hukum.
Yang membedakan adalah ada atau tidaknya tekanan.
Dan di sinilah tantangan terbesarnya: pembuktian.
Kalau ingin memperjuangkan hak, biasanya diperlukan bukti yang menunjukkan adanya tekanan. Misalnya:
- chat atau email dari atasan
- perubahan kondisi kerja yang tidak wajar
- atau saksi dari lingkungan kerja
Tanpa itu, akan sulit membuktikan bahwa resign tersebut tidak murni.
Dalam praktiknya, banyak kasus seperti ini tidak langsung dibawa ke pengadilan. Biasanya dimulai dari mediasi, baik secara internal perusahaan maupun melalui dinas ketenagakerjaan.
Dan cukup banyak juga kasus yang akhirnya diselesaikan melalui jalur ini.
Yang sering jadi masalah adalah karyawan tidak tahu haknya. Karena merasa tidak punya pilihan, akhirnya menerima saja kondisi tersebut.
Padahal, memahami posisi hukum bisa membuat keputusan yang diambil jadi lebih tepat.
Selain itu, penting juga untuk tidak terburu-buru menandatangani surat resign jika merasa ada tekanan.
Sekali dokumen ditandatangani, posisi bisa jadi lebih sulit, meskipun bukan berarti tidak bisa diperjuangkan sama sekali.
Intinya
Resign harus dilakukan secara sukarela.
Kalau ada tekanan atau paksaan, maka status resign bisa dipermasalahkan dan berpotensi dianggap sebagai PHK.
Jika itu terjadi, hak seperti pesangon tetap bisa diperjuangkan.
Jadi...
Dunia kerja tidak selalu berjalan ideal. Ada situasi di mana karyawan berada di posisi yang sulit.
Tapi penting untuk diingat, hukum hadir untuk menjaga keseimbangan, bukan hanya melindungi satu pihak.
Memahami hak sebagai pekerja bukan berarti melawan, tapi memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak merugikan diri sendiri.
