Motor/Mobil Ditabrak Orang Lain Tapi Pelaku Kabur, Ini Langkah Hukumnya
Situasinya sudah bikin frustrasi dari awal: kamu lagi parkir, atau bahkan lagi jalan pelan-pelan, tiba-tiba ada yang menabrak kendaraanmu — lalu kabur sebelum kamu sempat bereaksi. Tidak ada permintaan maaf, tidak ada ganti rugi, tidak ada apa-apa.
Wajar kalau kamu marah. Tapi yang lebih penting sekarang adalah: apa yang bisa kamu lakukan?
Ini Bukan Sekadar "Apes" — Ada Hukum yang Melindungimu
Banyak orang yang mengalami ini akhirnya menyerah dan menanggung sendiri kerugiannya. Padahal secara hukum, pelaku tabrak lari bisa dijerat secara pidana maupun perdata — dan kamu berhak menuntut ganti rugi.
Dasar hukumnya ada di:
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) — mengatur kewajiban pengemudi untuk berhenti dan menolong korban setelah kecelakaan
- Pasal 312 UU LLAJ — pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu melarikan diri bisa dipidana penjara hingga 3 tahun atau denda hingga 75 juta rupiah
- Pasal 1365 KUHPerdata — siapapun yang karena kelalaiannya menyebabkan kerugian orang lain, wajib mengganti rugi
Jadi ini bukan soal "nasib sial" — ini soal hak yang bisa diperjuangkan.
Langkah Pertama: Lakukan Ini Segera di Tempat Kejadian
Sebelum ngomong soal proses hukum yang panjang, ada hal-hal krusial yang harus kamu lakukan di tempat kejadian — karena ini yang menentukan seberapa kuat posisimu nanti.
1. Jangan Panik, Dokumentasikan Dulu
Ambil foto dan video selengkap mungkin:
- Kerusakan kendaraanmu
- Posisi kendaraan setelah kejadian
- Kondisi jalan, rambu lalu lintas di sekitar
- Kalau sempat, foto plat nomor kendaraan pelaku sebelum kabur
Bahkan foto jalanan kosong tempat kejadian pun berguna untuk membuktikan lokasi dan kondisi saat itu.
2. Cari Saksi
Tanya orang-orang di sekitar apakah ada yang melihat kejadian. Minta nomor kontak mereka — kesaksian orang lain bisa sangat membantu di proses hukum nantinya.
3. Cari Rekaman CCTV
Perhatikan apakah ada kamera CCTV di sekitar lokasi — dari toko, minimarket, gedung, atau kamera lalu lintas milik Dinas Perhubungan. Catat lokasinya. Nanti kamu bisa minta polisi untuk mengambil rekamannya.
Langkah Kedua: Lapor ke Polisi Sesegera Mungkin
Ini langkah yang paling penting dan jangan ditunda.
Pergi ke Polsek atau Polres terdekat dari lokasi kejadian dan buat Laporan Kecelakaan Lalu Lintas. Bawa:
- KTP
- SIM
- STNK kendaraan
- Foto-foto yang sudah kamu ambil
- Informasi lokasi CCTV jika ada
Polisi akan membuatkan Laporan Polisi (LP) dan mulai proses penyelidikan — termasuk menelusuri plat nomor pelaku jika kamu sempat mencatatnya, atau meminta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Tips: Jangan malu untuk mendesak polisi agar serius menangani kasusmu. Kamu berhak tahu perkembangan laporan yang kamu buat.
Langkah Ketiga: Manfaatkan Asuransi
Asuransi Jasa Raharja
Kalau kamu mengalami luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas — termasuk tabrak lari — kamu berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, meskipun pelakunya kabur dan belum ditemukan.
Cara klaimnya:
- Lapor ke Jasa Raharja dengan membawa Laporan Polisi
- Isi formulir pengajuan klaim
- Lampirkan surat keterangan dari rumah sakit jika ada perawatan medis
Jasa Raharja menanggung biaya perawatan hingga batas tertentu, bahkan untuk korban tabrak lari sekalipun.
Asuransi Kendaraan Pribadi
Kalau kendaraanmu punya asuransi all-risk atau TLO, cek apakah polis asuransimu menanggung kerusakan akibat tabrak lari. Banyak asuransi kendaraan yang menanggung ini — tapi kamu perlu Laporan Polisi sebagai syarat klaim.
Kalau Pelaku Ditemukan — Apa yang Bisa Dilakukan?
Kalau polisi berhasil menemukan pelakunya, kamu punya dua jalur:
Jalur Pidana
Pelaku bisa dijerat Pasal 312 UU LLAJ karena melarikan diri dari tempat kejadian. Proses ini dijalankan oleh polisi dan jaksa — kamu sebagai korban cukup menjadi saksi dan melengkapi berkas.
Jalur Perdata (Tuntutan Ganti Rugi)
Bersamaan atau setelah proses pidana, kamu bisa mengajukan gugatan ganti rugi kepada pelaku atas dasar Pasal 1365 KUHPerdata. Ganti rugi yang bisa kamu tuntut meliputi:
- Biaya perbaikan kendaraan
- Biaya pengobatan (jika ada luka)
- Kerugian lain yang bisa dibuktikan (misalnya kehilangan penghasilan karena tidak bisa kerja)
Pertanyaan yang Sering Muncul
"Plat nomor pelaku tidak sempat tercatat, masih bisa dilacak?"
Masih bisa dicoba. Rekaman CCTV dari sekitar lokasi bisa membantu polisi mengidentifikasi kendaraan. Selain itu, polisi bisa meminta keterangan dari saksi-saksi di lokasi. Tapi jujur saja — tanpa plat nomor, prosesnya memang jauh lebih sulit.
"Kejadiannya sudah seminggu lalu, masih bisa lapor?"
Masih bisa, tapi semakin cepat semakin baik. Rekaman CCTV biasanya hanya tersimpan 7-30 hari tergantung sistemnya. Kalau kamu lapor terlambat, rekaman yang paling penting bisa sudah terhapus.
"Kalau kendaraan saya yang parkir ditabrak, pelaku tidak wajib berhenti juga?"
Wajib. Pasal 231 UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan — termasuk menabrak kendaraan yang sedang parkir — wajib berhenti dan memberikan pertolongan atau setidaknya melaporkan kejadian ke polisi. Kabur tanpa melakukan itu adalah pelanggaran hukum.
"Saya yang ditabrak tapi polisi bilang saya juga salah karena parkir sembarangan, bagaimana?"
Ini memang bisa terjadi. Dalam hukum lalu lintas, kesalahan bisa dibagi (contributory negligence). Tapi bukan berarti pelaku tabrak lari bebas dari tanggung jawab — ia tetap wajib berhenti dan tidak berhak kabur begitu saja. Tuntutan ganti rugi mungkin bisa berkurang, tapi bukan berarti nol.
Jadi..
Ditabrak dan pelakunya kabur memang situasi yang bikin geram. Tapi jangan langsung menyerah dan menanggung semua kerugian sendiri.
Dokumentasikan, lapor ke polisi, manfaatkan asuransi, dan kalau pelaku ditemukan — kamu punya hak penuh untuk menuntut pertanggungjawaban secara hukum.
Yang paling penting: bertindak cepat. Karena dalam kasus seperti ini, waktu benar-benar menentukan seberapa banyak bukti yang bisa kamu kumpulkan.
Artikel ini bersifat informatif dan edukatif. Untuk kasus spesifik, konsultasikan langsung dengan advokat atau datangi kantor LBH di kotamu.
