Kejahatan Pidana di Indonesia yang Berpotensi Dihukum Mati

Terimakasih telah mengunjungi halaman ENVERITA.COM, kami sangat menghargai waktu anda dan berharap anda menemukan apa yang anda cari. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika ada pertanyaan atau kebutuhan lebih lanjut.




Hukuman mati adalah bentuk hukuman paling berat dalam sistem hukum pidana Indonesia. Meski kerap menimbulkan pro dan kontra, hukuman ini masih menjadi bagian dari hukum positif yang berlaku. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua pelanggaran hukum dapat dijatuhi hukuman mati. Hanya jenis kejahatan tertentu yang dianggap sangat serius dan membahayakan masyarakat luas atau negara yang bisa dikenai sanksi tersebut.

Lantas, apa saja kejahatan yang berpotensi dihukum mati di Indonesia? Berikut penjelasannya.

1. Pembunuhan Berencana

Jika seseorang membunuh dengan rencana yang matang sebelumnya, ia bisa dikenai hukuman mati. Perbuatan ini diatur dalam Pasal 340 KUHP, yang menyebutkan bahwa pembunuhan yang dilakukan dengan niat dan perencanaan terlebih dahulu dapat dijatuhi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kenapa hukumannya berat? Karena pelaku tidak hanya menghilangkan nyawa, tapi juga melakukannya dengan kesadaran penuh dan persiapan.

2. Tindak Pidana Terorisme

Terorisme adalah ancaman besar terhadap negara dan masyarakat. Pelaku yang melakukan aksi teror — seperti pengeboman atau penyerangan bersenjata — dapat dijatuhi hukuman mati jika aksinya menyebabkan banyak korban jiwa atau mengancam stabilitas negara.

Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Negara memandang bahwa kejahatan ini tidak hanya melukai korban, tetapi juga menebar rasa takut di tengah masyarakat.

3. Perdagangan dan Produksi Narkotika dalam Jumlah Besar

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan kebijakan keras terhadap narkotika. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memungkinkan pemberian hukuman mati kepada pelaku yang memproduksi, mengedarkan, atau menyelundupkan narkoba dalam skala besar.

Alasannya jelas: narkoba merusak generasi muda dan menimbulkan efek domino sosial yang merugikan bangsa. Tak jarang, bandar besar narkoba dihukum mati setelah proses hukum yang panjang.

4. Korupsi dalam Kondisi Tertentu

Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa korupsi juga bisa dihukum mati. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, hukuman mati bisa dijatuhkan kepada pelaku korupsi jika dilakukan dalam situasi luar biasa, seperti:

  • Saat negara sedang dalam keadaan krisis ekonomi,

  • Ketika terjadi bencana nasional,

  • Atau saat negara dalam keadaan darurat.

Korupsi dalam situasi ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat yang sangat merugikan negara.

5. Makar atau Pengkhianatan terhadap Negara

Makar adalah tindakan yang berusaha menggulingkan pemerintahan yang sah atau membahayakan keutuhan negara. Diatur dalam Pasal 104 sampai 108 KUHP, kejahatan makar bisa dijatuhi hukuman mati jika dampaknya sangat besar — misalnya, menyebabkan korban jiwa, kekacauan nasional, atau kerugian negara yang serius.

6. Kejahatan Perang dan Genosida

Indonesia mengakui keberadaan Pengadilan HAM melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Dalam konteks ini, pelaku kejahatan genosida atau kejahatan perang — seperti pembunuhan massal, penyiksaan, atau pemusnahan suatu kelompok — bisa dijatuhi hukuman mati.

Meskipun jarang terjadi, pengaturan ini penting untuk menunjukkan bahwa Indonesia tidak menoleransi kekejaman terhadap kemanusiaan.

Kontroversi Hukuman Mati

Tidak bisa dipungkiri, hukuman mati adalah isu yang selalu memicu perdebatan. Pendukung hukuman mati menilai bahwa sanksi ini memberikan efek jera bagi pelaku dan rasa keadilan bagi korban.

Namun di sisi lain, penentang hukuman mati menganggap bahwa ini adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup. Ada pula kekhawatiran bahwa sistem hukum yang tidak sempurna bisa menjatuhkan hukuman mati kepada orang yang sebenarnya tidak bersalah.

Beberapa negara bahkan telah menghapus hukuman mati sepenuhnya dari sistem hukum mereka.

Tidak diberikan sembarangan

Hukuman mati di Indonesia tidak diberikan sembarangan. Hanya kejahatan yang benar-benar serius, berdampak luas, dan mengancam keselamatan publik atau negara yang bisa dikenai sanksi ini. Pembunuhan berencana, terorisme, narkotika skala besar, hingga makar dan korupsi dalam situasi tertentu termasuk di antaranya.

Apapun pendapat kita tentang hukuman mati, penting untuk memahami konteks hukumnya secara jernih. Pengetahuan ini bukan hanya untuk memahami hukum, tapi juga agar kita bisa lebih bijak dalam menanggapi isu-isu seputar keadilan dan kemanusiaan.

Tertarik mempelajari lebih banyak tentang hukum pidana di Indonesia? Jangan lupa ikuti blog ini untuk update seputar hukum yang mudah dipahami siapa saja!


LihatTutupKomentar