Selasa, 29 April 2025

Wanprestasi: Ketika Janji Dilanggar, Hukum Siap Melindungi Anda

Terimakasih telah mengunjungi halaman ENVERITA.COM, kami sangat menghargai waktu anda dan berharap anda menemukan apa yang anda cari. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika ada pertanyaan atau kebutuhan lebih lanjut.




Pernahkah Anda memesan barang tapi tidak kunjung dikirim padahal sudah dibayar lunas? Atau mungkin Anda membayar seseorang untuk mengerjakan proyek, namun ia justru menghilang tanpa kabar? Jika ya, Anda tidak sendirian. Kasus seperti ini sangat umum terjadi dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam urusan bisnis maupun hubungan pribadi. Dalam hukum perdata, situasi ini disebut sebagai wanprestasi atau ingkar janji.

Apa Itu Wanprestasi?

Wanprestasi adalah kondisi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana telah disepakati. Hukum ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), khususnya dalam Pasal 1243 hingga 1252 KUHPer.

Secara umum, wanprestasi terjadi ketika seseorang gagal memenuhi isi perjanjian secara keseluruhan maupun sebagian, baik disengaja maupun karena kelalaian. Dalam praktiknya, wanprestasi bisa terjadi dalam berbagai bentuk transaksi: mulai dari jual beli, jasa, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, hingga proyek kerja sama bisnis.

Bentuk-Bentuk Wanprestasi

Tidak semua wanprestasi terlihat sama. Berikut empat bentuk wanprestasi menurut hukum:

  1. Tidak melaksanakan kewajiban sama sekali
    Contoh: Anda sudah membayar Rp10 juta untuk pembuatan website, tetapi si pembuat sama sekali tidak memulai pekerjaan.

  2. Melaksanakan, tapi tidak sesuai perjanjian
    Misalnya Anda memesan meja kayu jati, tetapi yang dikirim adalah kayu lapis berkualitas rendah.

  3. Melaksanakan, tapi terlambat
    Pekerjaan yang seharusnya selesai dalam 2 bulan, molor hingga 4 bulan tanpa alasan yang jelas.

  4. Melaksanakan dengan hasil tidak memuaskan
    Website yang dikerjakan selesai tepat waktu, tapi isinya kacau, tidak fungsional, dan tidak sesuai spesifikasi.

Apa Hak Anda Jika Mengalami Wanprestasi?

Jika Anda menjadi korban wanprestasi, hukum memberikan empat pilihan bentuk perlindungan hukum yang bisa Anda tuntut, yaitu:

  • Meminta pelaksanaan isi perjanjian (misalnya pekerjaan tetap diselesaikan)

  • Meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan

  • Meminta pembatalan perjanjian jika kesepakatan tidak bisa dilanjutkan

  • Meminta pembatalan perjanjian sekaligus ganti rugi

Langkah awal yang biasanya dilakukan adalah mengirimkan somasi—yaitu surat peringatan tertulis kepada pihak yang wanprestasi. Jika tidak ada itikad baik atau penyelesaian dari pihak tersebut, maka Anda berhak menempuh jalur hukum atau mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

Kenapa Perjanjian Tertulis Itu Penting?

Dalam hukum perdata Indonesia, beban pembuktian berada di pihak yang mengklaim hak. Artinya, jika Anda mengaku dirugikan karena wanprestasi, Anda harus membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran perjanjian. Di sinilah pentingnya membuat perjanjian secara tertulis.

Perjanjian tertulis, bahkan yang sederhana sekalipun, bisa menjadi alat bukti yang sah di pengadilan. Idealnya, surat perjanjian juga ditandatangani di atas materai atau bahkan dibuat melalui notaris jika nilainya besar dan risikonya tinggi.

Wanprestasi Bisa Terjadi di Mana Saja

Tak hanya dalam bisnis besar, wanprestasi bisa terjadi dalam banyak skenario:

  • Menyewa rumah tapi pemilik tidak kunjung memberikan kunci

  • Membeli mobil bekas tapi dokumennya bermasalah

  • Pinjam uang dan janji mengembalikan dalam waktu tertentu, tapi tidak ditepati

Semua contoh di atas bisa menjadi dasar klaim wanprestasi selama ada unsur kesepakatan dan bukti pendukung.

Penyelesaian Secara Damai Tetap Prioritas

Meskipun Anda berhak menggugat secara hukum, penyelesaian secara musyawarah atau mediasi tetap menjadi langkah terbaik jika memungkinkan. Banyak kasus yang bisa diselesaikan tanpa harus melalui proses panjang dan melelahkan di pengadilan.

Namun, jika jalur damai tidak membuahkan hasil, jangan ragu menggunakan hak hukum Anda untuk menuntut keadilan. Konsultasi dengan pengacara atau penasihat hukum bisa sangat membantu dalam merancang strategi hukum yang tepat.

Jangan Diam Saat Janji Dilanggar

Jangan ragu menuntut hak Anda saat perjanjian dilanggar. Wanprestasi adalah bentuk pelanggaran hukum yang nyata dan bisa ditindaklanjuti secara resmi. Selalu buat perjanjian tertulis, simpan bukti transaksi, dan pahami hak Anda sebagai pihak yang dirugikan.

Share: